Ujian nasional sebagai standar penilaian kualitas pendidikan akan tetap dilaksanakan pada 2011. Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan, setiap guru pada tiap sekolah sering memberikan nilai yang sama pada siswanya. Namun apakah nilai tersebut memiliki kualitas yang sama juga, tidak ada jaminan jika tidak ada standar.
"Apakah nilai delapan di sekolah A, sama dengan nilai delapan di sekolah B?" Tanya Mendiknas, "Sama angkanya. Tapi apakah kualitasnya sama? Belum tentu, maka dari itu dibutuhkan UN," ucap Mendiknas disela-sela kunjungan kerjanya ke Palembang, Sabtu (4/12). Ujian nasional merupakan standar untuk evaluasi sejauh mana pencapaian kualitas pendidikan. Seberapa jauh daerah-daerah di pelosok menerima paparan ilmu. Jika dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan dan kecurangan, maka bagian tersebut yang akan dievaluasi.
"Jangan karena ada penyimpangan, maka kita menghapus UN. Karena UN merupakan standar. Yang akan kita ubah adalah formulanya, supaya penyimpangan tersebut bisa diminimalisasi," kata Mendiknas.
Menurut Mohammad Nuh, UN bukanlah satu-satunya standar kelulusan. Ada empat hal yang menentukan kelulusan siswa, yaitu sudah menyelesaikan masa belajar, memiliki kepribadian atau akhlak, lulus ujian sekolah, dan lulus UN. "Tidak benar kalau UN satu- satunya yang menentukan kelulusan. Hanya saja kebanyakan siswa tidak lulus karena UN. Artinya, semua sekolah meluluskan muridnya, kalau begitu untuk apa ada ujian," katanya. Ia menambahkan, dalam ujian selalu ada faktor kemungkinan dan peluang. Peserta ujian memiliki kemungkinan dan peluang untuk lulus ataupun tidak lulus.
Modifikasi UN akan dibahas bersama antara Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi X DPR dalam rapat kerja. Rapat akan ada pada tanggal 13 Desember yang khusus akan membahas tentang modifikasi UN. "Rapat akan membahas seperti apa modifikasi UN ke depan. Tetapi, sudah ada kesepakatan bahwa UN harus tetap dilakukan," ujar Mohammad Nuh.
Menurut dia, modifikasi tersebut terkait dengan formula UN. Namun, Mohammad Nuh belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai modifikasi tersebut. Penjelasan mengenai modifikasi formula UN akan disampaikan kepada masyarakat setelah rapat kerja 13 Desember. (sumber : kemdiknas.go.id).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar