Sabtu, 18 Desember 2010

Tunjangan Guru Tak Becus Mengajar = Korupsi


 
Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiono menyerukan, agar kepala sekolah tidak merekomendasikan guru yang tak beres mengajar untuk mendapat tunjangan profesi. Itu bisa dikategorikan sebagai korupsi. Ahmad menjelaskan, di Jember, ada 5.800 guru yang tidak di bawah Kementerian Agama yang sudah disertifikasi. Mereka akan menerima tunjangan profesi dengan anggaran total Rp 84 miliar. Sementara itu, juga ada guru-guru pegawai negeri sipil yang tak lolos sertifikasi, namun mendapat tunjangan Rp 250 ribu per bulan. Total anggaran untuk semua tunjangan itu mencapai Rp 90 miliar, yang akan dicairkan saat perubahan APBD.

“Kalau guru jarang masuk (mengajar), tak berhak menerima ini. Kepada para kepala sekolah, jangan gampang tanda tangan (merekomendasi guru untuk menerima tunjangan),” kata Ahmad. Guru yang tak bisa menyusun rencana pengajaran, tidak memenuhi kompetensi, dan tidak profesional sebaiknya tak diloloskan. “Ini uang negara, bukan gaji melekat, untuk menghargai seseorang. Kalau sudah dihargai tapi tidak menunjukkan profesionalismenya, ya jangan direkom. Itu sama saja korupsi,” kata Ahmad.

Ahmad mengingatkan, jika sampai kepala sekolah asal-asalan memberikan rekom, maka jika tim penilai menemukan ketidakberesan, maka sang pemberi rekom ikut bertanggungjawab. Minimal kepala sekolah harus ikut bersaksi dalam penyelesaian secara prosedur hukum. (Sumber : http://jemberpost.com/2010/08/tunjangan-guru-tak-becus-mengajar-korupsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar