Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah  (Mandikdasmen), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)  menyosialisasikan mekanisme baru penyaluran Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) 2011  pada Selasa (28/12). Direktur Jenderal Mandikdasmen Suyanto  menjelaskan, dana BOS yang selama ini dianggarkan di Kemdiknas, akan  disalurkan langsung dari kas negara ke kas daerah. Setelah itu, langsung  ke rekening sekolah dengan mengikuti mekanisme APBD. 
    Suyanto menyampaikan, mekanisme baru tidak mempengaruhi prinsip dasar  pengelolaan dana BOS di sekolah. Dana BOS tidak terlambat disalurkan ke  sekolah setiap triwulannya. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang  tunai, tidak dalam bentuk barang, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Dana  BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar biaya operasional sekolah.  Dan, petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada panduan  Kemdiknas.
   
    "Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban  daerah untuk penyediaan BOSDA; Penyaluran dana BOS ke sekolah tidak  perlu menunggu pengesahan APBD. Di samping menyediakan BOSDA daerah  harus menyediakan dana untuk manajemen tim BOS, termasuk monitoring dan  evaluasi. Juga, kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah  (prinsip manajemen berbasis sekolah)," ucap Suyanto.
   
    Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan BOS di tingkat sekolah,  telah disusun buku panduan pengelolaan BOS. Selain didistribusikan, isi  buku disosialisasikan ke seluruh sekolah. Pelatihan perencanaan dan  pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah pun diadakan.
   
    Peningkatan pengawasan oleh komite sekolah dan oleh Inspektorat  Daerah, Itjen, BPKP, BPK dan masyarakat. Penguatan pemantauan dan  evaluasi oleh Kemdiknas dan Dinas Pendidikan. Sedangkan penguatan unit  pelayanan dan pengaduan masyarakat untuk BOS 2011 melalui layanan bebas  pulsa 177. Lalu, diterapkan sanksi bagi yang melakukan penyimpangan.
   
    Acara sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 orang peserta. Mereka  adalah para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota. Juga,  pejabat pengelola keuangan daerah.
   
   
    Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Ratu Ati, seusai pembukaan  sosialisasi mengatakan, mekanisme anyar ini merupakan sebuah terobosan  yang mudah-mudahan sinkronisasi dan sinergi daerah dengan pemerintah  pusat akan lebih baik. Jadi, keberadaan BOS ini betul-betul bisa  dimaklumi oleh pemerintah daerah, dan misalnya kalau ada kekurangan  pemerintah daerah akan membantu sehingga lebih eksis lagi. "Kebetulan  kami di Cilegon sudah melakukan pendidikan gratis, tetapi dengan adanya  pola ini kita akan semakin tahu peran pemerintah daerah akan lebih baik  lagi," katanya. (sumber: kemdiknas.go.id)