Senin, 03 Januari 2011

Kemdiknas Sosialisasikan BOS 2011

Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyosialisasikan mekanisme baru penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2011  pada Selasa (28/12). Direktur Jenderal Mandikdasmen Suyanto menjelaskan, dana BOS yang selama ini dianggarkan di Kemdiknas, akan disalurkan langsung dari kas negara ke kas daerah. Setelah itu, langsung ke rekening sekolah dengan mengikuti mekanisme APBD. 

Suyanto menyampaikan, mekanisme baru tidak mempengaruhi prinsip dasar pengelolaan dana BOS di sekolah. Dana BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap triwulannya. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai, tidak dalam bentuk barang, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Dana BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar biaya operasional sekolah. Dan, petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada panduan Kemdiknas.

"Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban daerah untuk penyediaan BOSDA; Penyaluran dana BOS ke sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. Di samping menyediakan BOSDA daerah harus menyediakan dana untuk manajemen tim BOS, termasuk monitoring dan evaluasi. Juga, kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip manajemen berbasis sekolah)," ucap Suyanto.

Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan BOS di tingkat sekolah, telah disusun buku panduan pengelolaan BOS. Selain didistribusikan, isi buku disosialisasikan ke seluruh sekolah. Pelatihan perencanaan dan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah pun diadakan.

Peningkatan pengawasan oleh komite sekolah dan oleh Inspektorat Daerah, Itjen, BPKP, BPK dan masyarakat. Penguatan pemantauan dan evaluasi oleh Kemdiknas dan Dinas Pendidikan. Sedangkan penguatan unit pelayanan dan pengaduan masyarakat untuk BOS 2011 melalui layanan bebas pulsa 177. Lalu, diterapkan sanksi bagi yang melakukan penyimpangan.

Acara sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 orang peserta. Mereka adalah para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota. Juga, pejabat pengelola keuangan daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Ratu Ati, seusai pembukaan sosialisasi mengatakan, mekanisme anyar ini merupakan sebuah terobosan yang mudah-mudahan sinkronisasi dan sinergi daerah dengan pemerintah pusat akan lebih baik. Jadi, keberadaan BOS ini betul-betul bisa dimaklumi oleh pemerintah daerah, dan misalnya kalau ada kekurangan pemerintah daerah akan membantu sehingga lebih eksis lagi. "Kebetulan kami di Cilegon sudah melakukan pendidikan gratis, tetapi dengan adanya pola ini kita akan semakin tahu peran pemerintah daerah akan lebih baik lagi," katanya. (sumber: kemdiknas.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar