Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama  (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat,  ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN)  dengan nilai sekolah. Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN  ditambah 40 persen nilai sekolah. Formula ini akan digunakan pada UN  Tahun Pelajaran 2010/2011. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)  Mohammad Nuh menyampaikan hal tersebut pada jumpa pers akhir tahun di  Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (30/12). (Sumber: http://jardiknas.depdiknas.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar